Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan permohonan menjadi Nasabah, jangka waktu tertentu, dan pemberian persetujuan atau penolakan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction