Correct Article 10
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
Calon Nasabah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
