Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jangka waktu kepada calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (5) serta menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (2) Dalam hal calon Nasabah tidak menyampaikan dokumen persyaratan dan dokumen tambahan sampai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menolak permohonan menjadi Nasabah dan menghentikan seluruh pemrosesan permohonan. (3) Untuk permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Nasabah hanya dapat mengajukan permohonan setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction