Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memproses permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan; b. penelitian terhadap kebenaran administratif berupa verifikasi kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan; c. penelitian terhadap kebenaran substantif berupa penelitian mendalam dan/atau validasi terhadap dokumen persyaratan untuk proses pemberian persetujuan atau penolakan; dan d. penelitian terhadap kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada saat permohonan diterima oleh Bank INDONESIA melalui FO Perizinan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Bank INDONESIA menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau b. dokumen dinyatakan belum lengkap dan benar, Bank INDONESIA meminta calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan. (4) Dalam hal calon Nasabah telah melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bank INDONESIA menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap kebenaran substantif dan kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) dokumen dinyatakan belum benar, Bank INDONESIA meminta calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan. (6) Dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Bank INDONESIA dapat meminta dokumen tambahan berupa dokumen baru dan/atau informasi tambahan kepada calon Nasabah.
Your Correction