Correct Article 36
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
Layanan Jasa Kebanksentralan berupa layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
Your Correction
