Correct Article 24
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Nasabah mengajukan permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a kepada Bank INDONESIA dengan
menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan termasuk data Layanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan memperoleh Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
