Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Nasabah mengajukan permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan. (2) Permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank INDONESIA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah calon Nasabah memperoleh hak akses dari Bank INDONESIA. (4) Tata cara memperoleh hak akses dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction