Correct Article 53
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyediakan informasi dan data keuangan dari Layanan Jasa Kebanksentralan dalam bentuk elektronik dan/atau salinan keras kepada Nasabah.
(2) Informasi dan data keuangan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dokumen yang sah bagi Nasabah tanpa membutuhkan tanda tangan dari pejabat Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dapat menyediakan dan menyampaikan informasi dan data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait jenis, bentuk, dan tata cara penyediaan serta penyampaian informasi dan data keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
