Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Nasabah dalam menggunakan Layanan dan perangkat pengamanan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat mengecualikan biaya sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap jenis dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak yang dapat dikecualikan pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besarnya biaya, pengecualian, serta tata cara pembebanan biaya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction