Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan memperoleh Layanan; b. persetujuan memperoleh Layanan; c. perubahan data Layanan; dan d. penetapan status Layanan.
Your Correction