Correct Article 23
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. permohonan memperoleh Layanan;
b. persetujuan memperoleh Layanan;
c. perubahan data Layanan; dan
d. penetapan status Layanan.
Your Correction
