Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu: a. bank; b. Kementerian Keuangan Republik INDONESIA; dan c. pihak lain. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; b. bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan d. unit usaha syariah.
Your Correction