Correct Article 59
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Dalam hal Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) belum dapat diimplementasikan untuk permohonan memperoleh Layanan tertentu, permohonan disampaikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada Nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
