Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dokumen persyaratan yang digunakan Nasabah dalam pengajuan permohonan memperoleh Layanan telah disampaikan pada saat pengajuan permohonan menjadi Nasabah dan/atau permohonan memperoleh Layanan lainnya dan masih berlaku, Nasabah tidak perlu menyampaikan dokumen persyaratan dimaksud kepada Bank INDONESIA.
Your Correction