Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Layanan kepada bank perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA menyetujui bank perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Nasabah pada saat konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait sistem pembayaran Bank INDONESIA, operasi moneter, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran berlaku efektif. (3) Konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait sistem pembayaran Bank INDONESIA, operasi moneter, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal kepada bank perantara ditandatangani.
Your Correction