Correct Article 56
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Nasabah dan/atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat kelalaian Nasabah dan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar dalam penyediaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Kelalaian Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kelalaian Nasabah dalam menginformasikan perubahan data Nasabah, perubahan data Layanan, dan/atau dalam memproses Transaksi Keuangan.
Your Correction
