Correct Article 55
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar di lokasi Bank INDONESIA selama proses pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Bank INDONESIA memberitahukan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar kepada calon Nasabah atau Nasabah berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
(2) Keadaan tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gangguan atau kerusakan pada aplikasi perizinan Bank INDONESIA dan/atau Aplikasi Layanan Bank INDONESIA; dan/atau
b. kejadian kahar yang menyebabkan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan Nasabah dan/atau Layanan tidak dapat diselenggarakan, yang diakibatkan oleh kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, dan/atau sebab lain, yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang, termasuk Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan dan langkah penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
