Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Bank INDONESIA dapat menyediakan sarana host to host kepada Nasabah yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA.
Your Correction