Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), berlaku ketentuan: a. penyampaian data dan/atau informasi yang termasuk dalam Administrasi dan Informasi Keuangan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau b. penyelesaian Transaksi Keuangan dilakukan dengan menggunakan sarana penyetoran dan sarana penarikan Rekening Giro.
Your Correction