Correct Article 48
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Terhadap Nasabah yang telah memperoleh persetujuan penggunaan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), penyampaian data dan/atau informasi serta penyelesaian transaksi keuangan dapat menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA karena sebab tertentu, berlaku ketentuan:
a. penyampaian data dan/atau informasi yang termasuk dalam Administrasi dan Informasi Keuangan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau
b. penyelesaian Transaksi Keuangan dilakukan dengan menggunakan sarana penyetoran dan sarana penarikan Rekening Giro.
Your Correction
