Correct Article 22
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyediakan Layanan Kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b melalui:
a. Sistem BI-ETP;
b. BI-SSSS;
c. Sistem BI-RTGS;
d. SKNBI; dan
e. sistem lainnya yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Data kepesertaan yang dikelola dalam Layanan Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nama peserta;
b. alamat peserta;
c. Pimpinan;
d. Pejabat Penerima Kuasa;
e. spesimen tanda tangan; dan/atau
f. data kepesertaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Layanan Kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
