Correct Article 21
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Layanan Jasa Kebanksentralan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri atas:
a. layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA;
b. layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA;
c. layanan Sub-Registry Bank INDONESIA; dan
d. Layanan Jasa Kebanksentralan lainnya.
(2) Layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Nasabah untuk 1 (satu) nomor Rekening Giro.
(3) Dalam pengajuan layanan Rekening Giro di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Nasabah harus menyampaikan dokumen persyaratan sesuai dengan jumlah nomor Rekening Giro yang dibuka di Bank INDONESIA.
Your Correction
