Correct Article 20
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
Jenis Layanan yang disediakan oleh Bank INDONESIA berupa:
a. Layanan Jasa Kebanksentralan; dan
b. Layanan Kepesertaan.
Your Correction
