Correct Article 70A
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Pelaksana kliring dan penjaminan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (2), Pasal 30B ayat (3), atau Pasal 30E ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sub-Registry yang merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30C ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Peserta BI-SSSS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30C ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
