Correct Article 64
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
Pemantauan kepatuhan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(1) termasuk pemantauan kepatuhan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh:
a. Sub-Registry dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan
b. pihak yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d.
9. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
