Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan kepatuhan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) termasuk pemantauan kepatuhan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh: a. Sub-Registry dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan b. pihak yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d. 9. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction