Correct Article 61
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan
Sistem BI-RTGS dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Penyelenggara, Penyelenggara memberitahukan keadaan tersebut kepada Peserta berikut langkah-langkah penanganan untuk mengatasi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat.
(2) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Peserta yang mengakibatkan Peserta tidak dapat mengirimkan Transaksi dan/atau instruksi Setelmen maka pengiriman Transaksi dan/atau instruksi Setelmen dapat dilakukan dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh Penyelenggara.
(2a) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat pada pelaksanaan kliring dan/atau penjaminan atas transaksi Surat Berharga maka pelaksana kliring dan penjaminan harus segera memberitahukan kepada Penyelenggara mengenai terjadinya Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Keadaan Tidak Normal dan Keadaan Darurat diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
8. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
