Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30E

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) wajib menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan harian atas pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga; b. laporan bulanan atas pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga; dan c. laporan tahunan atas pemenuhan prinsip dan standar yang berlaku secara internasional. (3) Pelaksana kliring dan penjaminan bertanggung jawab atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas waktu penyampaian laporan pelaksana kliring dan penjaminan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction