Correct Article 30C
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Sub-Registry yang merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang menerima data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga dari pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B wajib:
a. menjamin instruksi Setelmen yang dikirimkan ke BI-SSSS telah sesuai dengan data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga; dan
b. mengirimkan instruksi Setelmen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Peserta BI-SSSS yang menerima data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga dari pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B wajib:
a. memastikan kesesuaian data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga; dan
b. melakukan otorisasi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara, dalam hal data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga telah sesuai.
Your Correction
