Correct Article 30B
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A dilakukan dengan menggunakan sistem internal yang dimiliki oleh pelaksana kliring dan penjaminan.
(2) Dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kliring dan penjaminan wajib:
a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan serta pemrosesan dan pengiriman data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga;
b. menyediakan data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga dan menjamin kebenaran data hasil kliring;
c. melaksanakan kliring dan penjaminan sesuai dengan prinsip dan standar yang berlaku secara internasional; dan
d. meneruskan data hasil kliring atas transaksi Surat Berharga kepada Peserta BI-SSSS, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kliring dan penjaminan wajib memiliki dan menerapkan manajemen keberlangsungan tugas dan manajemen risiko.
Your Correction
