Correct Article 30A
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagai pelaksana kliring dan penjaminan.
(2) Penunjukan pihak dalam pelaksanaan kliring dan penjaminan atas transaksi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga negara.
Your Correction
