Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan BI-SSSS dan Sistem BI- RTGS berlaku 4 (empat) jenis status kepesertaan, yaitu: a. aktif; b. ditangguhkan; c. dibekukan; atau d. ditutup. (2) Ketentuan mengenai status kepesertaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Peserta Sistem BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga, penatausahaan bagi kepentingan nasabah, dan pelaksana kliring dan penjaminan. 5. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 pada Bagian Kedua dalam Bab VI disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Pelaksanaan Kliring dan Penjaminan 6. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D, dan Pasal 30E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction