Correct Article 16
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan BI-SSSS dan Sistem BI- RTGS berlaku 4 (empat) jenis status kepesertaan, yaitu:
a. aktif;
b. ditangguhkan;
c. dibekukan; atau
d. ditutup.
(2) Ketentuan mengenai status kepesertaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Peserta Sistem BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga, penatausahaan bagi kepentingan nasabah, dan pelaksana kliring dan penjaminan.
5. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 pada Bagian Kedua dalam Bab VI disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2A Pelaksanaan Kliring dan Penjaminan
6. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D, dan Pasal 30E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
