Correct Article 10
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Dalam hal Peserta BI-SSSS melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI- SSSS harus terpisah dari kepesertaan pada BI- SSSS dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan/atau huruf e.
(2) Dalam hal Peserta BI-SSSS melaksanakan fungsi pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS harus terpisah dari kepesertaan pada BI-SSSS dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf e.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
