Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu: a. Bank INDONESIA; b. Kementerian Keuangan; c. Bank; d. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; e. perusahaan efek; f. lembaga kliring dan penjaminan; g. lembaga central counterparty; dan h. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki fungsi sebagai berikut: a. penerbit Surat Berharga; b. pemilik Surat Berharga di Central Registry; c. penatausahaan bagi kepentingan nasabah; d. pelaksana kliring dan penjaminan; dan/atau e. fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara. 2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction