Correct Article 7
PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Current Text
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu:
a. Bank INDONESIA;
b. Kementerian Keuangan;
c. Bank;
d. lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
e. perusahaan efek;
f. lembaga kliring dan penjaminan;
g. lembaga central counterparty; dan
h. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penerbit Surat Berharga;
b. pemilik Surat Berharga di Central Registry;
c. penatausahaan bagi kepentingan nasabah;
d. pelaksana kliring dan penjaminan; dan/atau
e. fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
