Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5762) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA: a. Nomor 18/6/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5877); b. Nomor 19/14/PBI/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 301, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6169); c. Nomor 20/11/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6256); d. Nomor 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6561), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction