Correct Article 7
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif;
b. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR;
c. pembelian SDPI; dan/atau
d. pembelian SBPI lainnya.
(2) SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Bank INDONESIA;
c. Bank; dan/atau
d. lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di INDONESIA.
(3) Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
Your Correction
