Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank memberikan Pembiayaan Inklusif dalam melakukan pemenuhan RPIM. (2) Pembiayaan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok; b. pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha; c. pembelian SBPI; dan/atau d. Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction