Correct Article 4
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank memberikan Pembiayaan Inklusif dalam melakukan pemenuhan RPIM.
(2) Pembiayaan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung dan rantai pasok;
b. pemberian Kredit atau Pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha;
c. pembelian SBPI; dan/atau
d. Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
