Correct Article 28
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor
17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
