Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan lain dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan lain.
Your Correction