Correct Article 24
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sejak posisi akhir bulan Juni 2023 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan nilai kekurangan RPIM.
(5) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction
