Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank mengenai pemenuhan RPIM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada Bank.
Your Correction