Correct Article 23
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank mengenai pemenuhan RPIM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. surveilans; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau
b. pemeriksaan bersama OJK kepada Bank.
Your Correction
