Correct Article 21
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria tertentu dalam pemberian Pembiayaan Inklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
