Correct Article 17
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
Penghentian atas kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi:
a. UUS yang dialihkan hak dan kewajibannya kepada BUS yang telah ada, terhitung sejak berlakunya persetujuan pemisahan UUS dari BUK;
b. kantor cabang bank luar negeri yang melakukan integrasi, terhitung sejak berlakunya izin integrasi;
c. kantor cabang bank luar negeri yang melakukan konversi, terhitung sejak disetujuinya izin konversi; dan
d. BUK atau BUS yang mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BUK atau BUS, terhitung sejak diperolehnya persetujuan persiapan pencabutan izin usaha.
Your Correction
