Correct Article 15
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku pula bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar berupa:
a. penggabungan atau peleburan;
b. perubahan kegiatan usaha;
c. pemisahan UUS dari BUK;
d. integrasi kantor cabang bank luar negeri;
dan/atau
e. konversi dari kantor cabang bank luar negeri;
(2) Bagi BUK atau BUS hasil penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemenuhan RPIM dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bagi BUK hasil penggabungan atau peleburan dari BUK dan BUK dilakukan sejak berlakunya izin penggabungan atau peleburan;
b. bagi BUS hasil penggabungan atau peleburan dari BUS dan BUS dilakukan sejak berlakunya izin penggabungan atau peleburan; dan
c. bagi BUS hasil penggabungan atau peleburan dari BUK dan BUS dilakukan 1 (satu) tahun sejak berlakunya izin penggabungan atau peleburan.
(3) Bagi BUS yang berasal dari BUK yang melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemenuhan RPIM dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak didapatkannya izin perubahan kegiatan usaha.
(4) Bagi BUS baru hasil pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c,
pemenuhan RPIM dilaksanakan sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(5) Bagi kantor cabang bank luar negeri yang melakukan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pemenuhan RPIM dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bagi BUK hasil integrasi kantor cabang bank luar negeri dan BUK, dilakukan sejak berlakunya izin integrasi; dan
b. bagi BUS hasil integrasi kantor cabang bank luar negeri dan BUS, dilakukan 1 (satu) tahun sejak berlakunya izin integrasi.
(6) Bagi bank hasil konversi dari kantor cabang bank luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pemenuhan RPIM dilaksanakan sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
Your Correction
