Correct Article 14
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat memublikasikan atas pemenuhan RPIM pada kanal situs web Bank INDONESIA dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pemenuhan RPIM yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. status pemenuhan RPIM Bank secara individual;
dan
b. nilai RPIM industri perbankan.
(3) Publikasi status pemenuhan RPIM Bank secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 sampai dengan posisi akhir bulan Desember 2023, publikasi status pemenuhan RPIM Bank dilakukan terhadap Bank yang memenuhi RPIM;
dan
b. untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2024, publikasi status pemenuhan RPIM Bank dilakukan terhadap seluruh Bank.
(4) Publikasi nilai RPIM industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022.
Your Correction
