Correct Article 11
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan koreksi atas laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan lain dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, batas waktu penyampaian jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar, Bank INDONESIA dapat:
a. memberikan kelonggaran penyampaian batas waktu penyampaian laporan lain dan/atau koreksi laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. menggunakan data Bank posisi akhir bulan terkini; dan/atau
c. MENETAPKAN mekanisme penyampaian laporan lain dan/atau informasi lainnya.
Your Correction
