Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan Bank kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bulanan bank umum;
b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan BUS dan UUS;
c. laporan bank umum terintegrasi; dan/atau
d. laporan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal diperlukan Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bank INDONESIA.
(5) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara luring.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan lain yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bank wajib menyampaikan koreksi atas laporan lain secara luring.
(7) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan untuk posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
(8) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni 2022.
Your Correction
