Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021 tentang RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen kebijakan makroprudensial berupa RPIM bagi Bank. (2) Untuk pelaksanaan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengatur kewajiban pemenuhan RPIM.
Your Correction