Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
(2) Penggantian atas uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang Rupiah.
(3) Diagram alur tata cara penggantian uang Rupiah khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
