Correct Article 2
PERBAN Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN
Current Text
Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2021.
Your Correction
