Correct Article 22
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA sebagai pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debet; dan
b. pihak yang telah ditetapkan Bank INDONESIA sebagai lembaga standar untuk standar nasional QR code pembayaran (quick response code Indonesian standard), sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, ditetapkan sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan Standar Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
