Correct Article 21
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debet; dan
b. standar nasional QR code pembayaran (quick response code Indonesian standard),
yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, ditetapkan sebagai Standar Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
